Murahkah ? Ya !!

Estimasi Rate Harga

Harga-harga di atas adalah sebagai gambaran saja. Untuk pastinya, silahkan menghubungi kami via whatsaapp/telepon atau datang langsung ke kantor kami (konsultasi gratis pada jam kerja).

FAQ’s

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Bagaimana Cara Mengurus Perceraian Islam ?

Bagi yang menikah dalam tata cara agama Islam, mengurus gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Agama di mana domisili Isteri berada.

Syarat-syaratnya adalah menyertakan KTP Isteri, alamat lengkap suami, buku pernikahan, 2 orang saksi juga gugatan cerai tertulis.

Apabila meminta hak asuh anak, maka Anda wajib menambah dokumen-dokumen seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK)

Lalu Untuk yang Non Muslim Bagaimana Gugatannya?

Bagi yang menikah menurut agama Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil, maka gugatan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat.

Persyaratannya adalah KTP Penggugat, Alamat lengkap Tergugat, Akta Perkawinan dari Disdukcapil, 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.

Apabila terkait hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen-dokumen seperti  Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK).

Bagaimana Saya Mengurus Surat Perceraian dari Luar Negeri ?

Jika demikian Anda harus menggunakan jasa pengacara perceraian.

Tugas kami adalah membantu mendaftarkan dan merepresentasikan Anda dalam persidangan gugatan cerai di pengadilan. Kami juga menjadi wakil Anda dalam pengurusan akta cerai.

Surat kuasa yang Anda berikan wajib dilegalisasi terlebih dahulu oleh pihak Kedutaab setempat.

Kata Orang-orang Mengajukan Gugatan Cerai di Pengadilan Wajib Menggunakan Jasa Pengacara, Betulkah ?

Idealnya mengurus perceraian di pengadilan tidak wajib menggunakan jasa pengacara. Tapi demi memudahkan prosesnya, lebih baik Anda menggunakannya.

Ini karena pihak pengadilan telah menyiapkan “Posbakum” yang akan membantu Anda membuat gugatan cerai serta menjawab berbagai pertanyaan berkaitan dengan gugatan cerai.

Bagaimanakan Cara Mengajukan Penetapan Ahli Waris di Pengadilan ?

Penetapan Ahli Waris diajukan di Pengadilan Agama oleh para ahli waris dari pewaris yang telah meninggal dunia.

Tujuan penetapan ahli waris adalah untuk menetapkan pihak sah yang jadi pewaris, pihak sah yang menjadi ahli waris, serta untuk menentukan berapakah bagian dari ahli waris itu.

Ketika Disepakati Perceraian, Apakah Hak Asuh Anak akan Jatuh ke Tangan Mantan Suami atau Mantan Istri ?

Menurut Pasal 105 KHI, anak yang masih dibawah umur 12 tahun, hak asuh jatuh kepada ibunya.

Lalu jika sudah diatas 12 tahun, anak berhak untuk ikut memilih, apakah ikut dengan ibu atau ayahnya.

Putusan MA RI No. 126 K/Pdt/2001 28 Agustus 2003 memperkuat hal ini. Jadi, bila terjadi perceraian, anak yang masih di bawah umur pemeliharaannya seyogiyanya diserahkan kepada orang terdekat dan akrab dengan si anak, yakni ibunya.

Bolehkah Seseorang Mengajukan Gugatan Pembagian Harta Gono Gini yang Masih Berstatus KPR ?

Menurut SEMA No. 3 Tahun 2018 tentang Pemberlakuan Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung (MA) 2018, pada huruf d Rumusan Kamar Agama Perkara Keluarga, prinsip gugatan pembagian harta gono gini (harta bersama) yang objek sengketanya masih berstatus agunan utang atau mengandung sengketa kepemilikan akibat transaksi kedua dan seterusnya, maka gugatan terhadap objek yang disengketakan tidak dapat diterima.

Belum Puas Dengan Jawaban di Atas ?

Hubungi Kami (Konsultasi Gratis)

Jl. Jelambar Selatan 17 Blok GA-3, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta – Barat, INDONESIA 11460