kerahasiaan Anda kami jaga

Kantor Pengacara Perceraian Termurah

Kantor Pengacara Perceraian untuk pengurusan Hak Waris, Gono-Gini & Hak Asuh Anak, Harga Terjangkau – Layanan Profesional

Bantuan hukum berupa pengajuan gugatan, permohonan ke pengadilan agama atau negeri

Bantuan hukum seperti verzet/ perlawanan, banding, kasasi atau Peninjauan Kembali

Bantuan terkait pengurusan dan/atau
pembuatan perjanjian, okumen serta legalisasi

terbaik di bidangnya

Telah Melayani Konsultasi Hukum Perceraian dan Keluarga Online – Offline Hingga ± 6.000 Orang

Zulfikar, SH., sebagai pendiri KANTORPENGACARAPERCERAIAN.COM, lulus sebagai Pengacara Praktek pada tahun 2013. Berdiri pada tahun yang sama, KANTORPENGACARAPERCERAIAN.COM siap membantu Anda secara profesional dengan biaya yang tidak memberatkan. Jangan lupa, kerahasiaan klien menjadi paling utama.

Wilayah kerja KANTORPENGACARAPERCERAIAN.COM meliputi Jakarta, seluruh Kepulauan Jawa dan di luar Kepulauan Jawa. Untuk di luar wilayah yang kami sebutkan, silahkan menghubungi kami secara langsung.

Ingin konsultasi hukum seputar perceraian & keluarga ?

Murahkah ? Ya !!

Estimasi Rate Harga

* Harga-harga di atas merupakan  gambaran saja. Untuk pastinya, silahkan menghubungi via whatsaapp/telepon atau datang langsung ke kantor kami (konsultasi gratis pada jam kerja).

FAQ’s

Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan

Bagaimana Cara Mengurus Perceraian Islam ?

Bagi yang menikah dalam tata cara agama Islam, mengurus gugatan cerai harus diajukan di Pengadilan Agama di mana domisili Isteri berada.

Syarat-syaratnya adalah menyertakan KTP Isteri, alamat lengkap suami, buku pernikahan, 2 orang saksi juga gugatan cerai tertulis.

Apabila meminta hak asuh anak, maka Anda wajib menambah dokumen-dokumen seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK)

Lalu Untuk yang Non Muslim Bagaimana Gugatannya?

Bagi yang menikah menurut agama Protestan, Katolik, Hindu, Budha dan Konghucu, mencatatkan perkawinannya di Disdukcapil, maka gugatan perceraian dapat dilakukan di Pengadilan Negeri wilayah domisili pihak tergugat.

Persyaratannya adalah KTP Penggugat, Alamat lengkap Tergugat, Akta Perkawinan dari Disdukcapil, 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.

Apabila terkait hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen-dokumen seperti  Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK).

Let’s get started

Mengapa Memilih Kami ?

Jasa Profesional

Bekerja dengan hati, solutif, berpengalaman, mementingkan kualitas hasil dan efesiensi waktu

Harga Termurah

Harga jasa hukum kami adalah yang paling murah. Silahkan bandingkan saja dengan yang lain.

Rahasia

Berkomitmen terhadap Privasi klien, menjunjung tinggi etika & moral, integritas data

Konsultasi Gratis

Belum mau menjadi klien kami ? Tidak apa. Silahkan berkonsultasi terlebih dulu dengan kami, gratis.

Gratis Konsultasi

Hubungi Kantor Pengacara Perceraian

Jl. Jelambar Selatan 17 Blok GA-3, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta – Barat, INDONESIA 11460