Lompat ke konten utama

Kantor Pengacara Perceraian

Kami memberikan pendampingan hukum dalam perkara gugatan harta bersama, baik diajukan bersamaan dengan perkara perceraian bagi pasangan beragama Islam di Pengadilan Agama maupun diajukan secara terpisah setelah putusan perceraian berkekuatan hukum tetap bagi perkara yang diperiksa di Pengadilan Negeri.

 

Kami membantu klien dalam proses:

  1. Identifikasi dan inventarisasi harta bersama.
  2. Penyusunan gugatan harta bersama.
  3. Pendampingan selama proses persidangan.
  4. Upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.

Contoh harta bersama antara lain:

  • Rumah;
  • Tanah;
  • Kendaraan;
  • Tabungan;
  • Usaha;
  • Investasi; dan
  • Aset lainnya yang diperoleh selama perkawinan

Persyaratan Umum

  • KTP Penggugat;
  • Kartu Keluarga (KK);
  • Putusan Perceraian atau bukti perkara perceraian (apabila telah bercerai);
  • Dokumen kepemilikan harta (sertifikat, BPKB, rekening, atau dokumen lainnya);
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan perkara.

Powered by Joinchat