KSP Law Firm memberikan pendampingan hukum dalam perkara wanprestasi (ingkar janji) maupun perbuatan melawan hukum (PMH), baik sebagai Penggugat maupun Tergugat di Pengadilan Negeri.
Kami membantu klien dalam proses:
- Analisis dan penyusunan gugatan atau jawaban gugatan.
- Pendampingan selama proses persidangan.
- Upaya hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Contoh perkara yang kami tangani antara lain:
- Wanprestasi perjanjian atau kontrak;
- Sengketa utang piutang;
- Sengketa jual beli;
- Sengketa kepemilikan tanah atau properti; dan
- Perbuatan melawan hukum (PMH).