Lompat ke konten utama

Kantor Pengacara Perceraian

Perjanjian perkawinan merupakan perjanjian yang dibuat oleh calon suami dan istri atau suami dan istri untuk mengatur hubungan hukum dalam perkawinan, termasuk pemisahan harta kekayaan, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kami membantu klien dalam:

  1. Penyusunan Perjanjian Perkawinan (Prenuptial Agreement).
  2. Penyusunan Perjanjian Pascanikah (Postnuptial Agreement).
  3. Konsultasi dan penyesuaian isi perjanjian sesuai kebutuhan para pihak.
Powered by Joinchat