kerahasiaan Anda kami jaga
Kantor Pengacara Perceraian Jakarta Termurah
Kantor Pengacara Perceraian Jakarta untuk pengurusan Hak Waris, Gono-Gini & Hak Asuh Anak, Harga Terjangkau – Layanan Profesional
pembuatan perjanjian, okumen serta legalisasi
Telah Melayani Konsultasi Hukum Perceraian dan Keluarga Online – Offline Hingga ± 6.000 Orang
Wilayah kerja KANTORPENGACARAPERCERAIAN.COM meliputi Jakarta, seluruh Kepulauan Jawa dan di luar Kepulauan Jawa. Untuk di luar wilayah yang kami sebutkan, silahkan menghubungi kami secara langsung.
Ingin konsultasi hukum seputar perceraian & keluarga ?
Estimasi Rate Harga
Perceraian & Hak Asuh
Mulai Dari- Anda Wajib Menyiapkan Data sbb:
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat Lengkap Tergugat
- Buku Nikah Terbitan KUA
- Akta Perkawinan dari Dukcapil (Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (Dibutuhkan Jika Meminta Hak Asuh Anak)
- Slip Gaji atau Pendapatan Suami (Dibutuhkan bila Pihak Penggugat menuntut Nafkah anak)
- 2 (dua) Orang Saksi
Harta Gono Gini
Mulai Dari- Anda Wajib Menyiapkan Berkas-berkas sbb:
- KTP Pihak Penggugat
- Alamat Lengkap Tergugat
- Buku Nikah diterbitkan KUA (Muslim)
- Akta Perkawinan Diberbitkan Dukcapil (Non-Muslim)
- Akta Kelahiran Anak + Kartu Keluarga (KK) (Untuk Menuntut Hak Asuh Anak)
- Bukti Slip Gaji atau Pendapatan Suami (Dibutuhkan bila Penggugat Meminta Nafkah anak)
- Siapkan minimal 2 (dua) Orang Saksi
- Catatan yang harus Anda Perhatikan: Jika Aset masih dalam jaminan bank/pihak ketiga, atau masih dalam program Kredit/ KPR, maka gugatan gono gini sangat mungkin ditolak.
Penetapan Hak Ahli Waris
Mulai Dari- Harus Menyertakan Berkas-berkas sbb:
- KTP Semua Ahli Waris
- KK Semua Ahli Waris
- Akta Kelahiran Ahli Waris, diutamakan anak Pewaris
- Surat Kematian Pewaris
- Buku Nikah Pewaris
- KTP dan KK Pewaris bila masih ada
- Siapkan 2 (dua) orang saksi
Pertanyaan yang Paling Sering Diajukan
Bagaimana Cara Mengurus Perceraian Islam ?
Syarat-syaratnya adalah menyertakan KTP Isteri, alamat lengkap suami, buku pernikahan, 2 orang saksi juga gugatan cerai tertulis.
Apabila meminta hak asuh anak, maka Anda wajib menambah dokumen-dokumen seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK)
Lalu Untuk yang Non Muslim Bagaimana Gugatannya?
Persyaratannya adalah KTP Penggugat, Alamat lengkap Tergugat, Akta Perkawinan dari Disdukcapil, 2 orang saksi yang dapat dari keluarga.
Apabila terkait hak asuh anak, maka wajib menambah dokumen-dokumen seperti Akta Kelahiran Anak dan Kartu Keluarga (KK).
Mengapa Memilih Kami ?
Jasa Profesional
Bekerja dengan hati, solutif, berpengalaman, mementingkan kualitas hasil dan efesiensi waktu
Harga Termurah
Harga jasa hukum kami adalah yang paling murah. Silahkan bandingkan saja dengan yang lain.
Rahasia
Berkomitmen terhadap Privasi klien, menjunjung tinggi etika & moral, integritas data
Konsultasi Gratis
Belum mau menjadi klien kami ? Tidak apa. Silahkan berkonsultasi terlebih dulu dengan kami, gratis.
Hubungi Kantor Pengacara Perceraian
Jl. Jelambar Selatan 17 Blok GA-3, Jelambar Baru, Grogol Petamburan, Jakarta – Barat, INDONESIA 11460